Metanol Perlu Didetilkan dalam RUU Minol
Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pasal-pasalnya yang dijelaskan domainnya etanol, sementara etanol itu bagian kecil dari alkohol. Kalau ada larangan minul etanol mungkin akan ada inovasi meracik sendiri. Meski sudah disebut dalam RUU termasuk racikan tapi harus didetilkan methanol, karena methanol lebih berbahaya di dalam tubuh.
Demikian ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Minol dipimpin Ketua Pansus Arwani Thomafi, Kamis (26/11).
Menurutnya, kasus minum methanol dengan kadar sedikit bisa akibat kebutaan,hilang kesadaran dan sampai meninggal dunia. Metanol ini cepat bereaksi dalam darah dan mengeluarkan karbon monoksida, seperti terjadi pada mobil dan sangat mematikan. Karbon monoksida ini tidak berbau dan ketika dihirup tidak terasa.
Karena itu, Pansus disarankan mengundang ahli kedokteran, ahli obat-obatan farmako forensic, untuk bagaimana memutuskan pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas. “Mohon diakomodir dalam RUU Minol ini karena sangat berbahaya tapi dilupakan,” ungkap dia.
Di luar negeri, lanjut Kombes Krishna, orang boleh mabok, minum tapi tidak boleh mengendarai mobil. Makanya sering dilakukan razia, bila pengemudi melebihi kadar alkohol yang ditentukan dikenakan sanksi berat. Dalam RUU Minol perlu ditegaskan, barang siapa mengemudi kendaraan dalam kadar alkohol sekian persen, maka dapat dipidana penjara kalau perlu ancamannya lebih 5 tahun.
Adanya sanksi itu akan menghindari sangat banyak korban kecelakan akibat mabok sambil mengendarai mobil. Contoh Tugu Tani dan arteri Pondok Indah kondisinya kecelakaan. “Kami kesulitan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas ketika mereka dalam kondisi mabok,” ujarnya.
Ditambahkan, pada saat dinas di luar negeri, dirinya menyaksikan kalau seseorang mabok, taruh mobil lalu naik kereta karena tingkat kesadaran sudah cukup tinggi. Kalau dicegat polisi dengan kadar diatas 1% alkohol dalam darahnya, maka harus disel selama 5 tahun. Dan itu menakutkan sekali di luar negeri, sementara di Indonesia tidak ada ketentuan itu.
“Kami mohon itu dimasukkan dalam RUU Minol. Barang siapa mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol dipenjara sekian tahun, sehingga nanti para peminum alkohol akan berpikir 1000 kali sebelum mengemudi kendarannya,” tegasnya.
Secara maraton Pansus RUU Minol, pada Kamis ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dirjen Industri Agro Kemenperindustrian dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada pagi harinya. Sore harinya mengundang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. (mp)/foto:iwan armanias/parle/iw.